PEMUSNAHAN ROKOL ILEGAL DI BEA CUKAI
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember Asep Munandar (kiri), didamping Kepala Satuan polisi Pamong Praja Situbondo Buchari (kedua kiri), memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Kantor Bantu Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). Kantor Bea Cukai setempat memusnahkan sebanyak 909.392 batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2020-2021 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Seno/foc.
Foto Terkait