PEMUSNAHAN BARANG BUKTI HASIL PENINDAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Banten Rahmat Subagio (ketiga kanan) beserta instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Kantor Wilayah DJBC Banten, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/8/2022). Bea Cukai Banten memusnahkan 9 juta lebih batang rokok, ratusan cerutu hingga minuman keras ilegal dengan nilai barang sebesar Rp10,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Foto Terkait