SIDANG PUTUSAN KASUS PENGANIAYAAN ADE ARMANDO

  • 1 September 2022 16:05 WIB
Enam terdakwa kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim memvonis keenam terdakwa yakni Dhia Ul Haq, Marcos Iswan, Abdul Latif, Muhannad Bagja, Al Fikri Hidayatullah, dan Komar dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
4.16 MB
Disiarkan
01/09/2022 16:05 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Yusran Uccang