ATUT CHOSIYAH BEBAS BERSYARAT

  • 6 September 2022 19:25 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kIRI) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Senin (6/9/2022). Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2679
Ukuran Berkas
2.65 MB
Disiarkan
06/09/2022 19:25 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Rahmadi Rekotomo