PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA BNN
Refleksi barang bukti narkotika saat diperlihatkan ke media sebelum dimusnahkan di BNN, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022). Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika ke-4 tahun 2022 berupa sabu seberat 235,52 kilogram, ganja seberat 231,24 kilogram dan ekstasi sebanyak 19.700 butir, seluruh barang bukti yang disita berasal dari 10 laporan kasus narkotika (LKN) di seluruh Indonesia dengan 16 tersangka yang diungkap pada periode Juni hingga Agustus 2022. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp..
Foto Terkait