SIDANG DAKWAAN SURYA DARMADI

  • 8 September 2022 14:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3218x2146
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
08/09/2022 14:30 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Hermanus Prihatna