MAHKAMAH KONSTITUSI-UU KPK
JAKARTA, 13/11 - UU KPK. Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Maruarar Siahaan mengetok palu saat sidang pleno pengujian Pasal 29 huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (13/11). MK menolak permohonan yang diajukan Ravavi Wilson selaku Ketua Badan Penyelamat Kekayaan Negara yang menilai berlakunya Pasal 29 huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang membatasi masyarakat yang tidak sarjana untuk mencalonkan diri sebagai Ketua KPK. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/hp/07.
Foto Terkait