MAHKAMAH KONSTITUSI-UU KPK

  • 13 November 2007 14:08 WIB
JAKARTA, 13/11 - UU KPK. Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Indonesia menyaksikan jalannya sidang pengujian Pasal 29 huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (13/11). MK menolak permohonan yang diajukan Ravavi Wilson selaku Ketua Badan Penyelamat Kekayaan Negara yang menilai berlakunya Pasal 29 huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang membatasi masyarakat yang tidak sarjana untuk mencalonkan diri sebagai Ketua KPK. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/hp/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1343
Ukuran Berkas
344.29 KB
Disiarkan
13/11/2007 14:08 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor