KENAIKAN TARIF ANGKUTAN UMUM DI NTT
Dua pelajar menaiki angkutan umum di terminal LLBK Kota Kupang, NTT, Jumat (9/9/2022). Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan kenaikan tarif dasar angkutan orang dengan rentang 20 -30 persen dari tarif sebelumnya untuk tiap jenis angkutan setelah adanya kenaikan harga BBM. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aww.
Foto Terkait