UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI UNTUK NELAYAN
Wadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono (kiri) bersama Kasubid Penmas AKBP Meryadi (tengah) dan Kasubid Tipiter AKBP Feri Kurniawan (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat ekspos pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis bio solar untuk nelayan di Serang, Banten, Selasa (13/9/2022). Jajaran Polda Banten menangkap tiga pelaku penimbun 4.840 liter BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU menggunakan surat rekomendasi Dinas Kelautan untuk disalurkan kepada nelayan tetapi dijual ke penadah pasar gelap dengan mengambil keuntungan untuk pribadi mereka. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait