UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI UNTUK NELAYAN
Polisi menjaga tiga tersangka dan sejumlah barang bukti saat ekspos pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis bio solar untuk nelayan di Serang, Banten, Selasa (13/9/2022). Jajaran Polda Banten menangkap tiga pelaku penimbun 4.840 liter BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU menggunakan surat rekomendasi Dinas Kelautan untuk disalurkan kepada nelayan tetapi dijual ke penadah pasar gelap dengan mengambil keuntungan untuk pribadi mereka. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait