SIDANG PUTUSAN DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU 2024
Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Mochammad Afifudin (kanan) berbincang saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Majelis pemeriksa Bawaslu menyatakan KPU selaku terlapor tidak terbukti melanggar proses administrasi dalam proses penerimaan pendaftaran bagi parpol calon peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Foto Terkait