SIDANG TIPIRING KAWASAN TANPA ROKOK
Anggota Satpol PP Kota Bogor mencatat warga yang terjaring merokok di Alun-Alun Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022). Sebanyak 13 warga Bogor terjaring dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan dikenakan denda sdministratif sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu sesuai peraturan Perda No.12 Tahun 2009. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Foto Terkait