SIDANG TIPIRING KAWASAN TANPA ROKOK

  • 14 September 2022 18:40 WIB
Anggota Satpol PP Kota Bogor menjaring warga yang merokok di Alun-Alun Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022). Sebanyak 13 warga Bogor terjaring dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan dikenakan denda sdministratif sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu sesuai peraturan Perda No.12 Tahun 2009. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.94 MB
Disiarkan
14/09/2022 18:40 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor
Fanny Octavianus