DIVONIS ENAM TAHUN

  • 3 November 2011 17:40 WIB
PALU, 3/11 - DIVONIS ENAM TAHUN. Terdakwa kasus penembakan terhadap seorang warga, Briptu Muhamad Idris alias Idris mengikuti jalannya persidangan beragendakan pembacaan vonis majelis hakim, Kamis (3/11) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah. Briptu Muhamad Idris alias Idris divonis pidana penjara enam tahun oleh majelis hakim, setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 338 KUH Pidana terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jalan Teluk Tolo, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada April 2011. FOTO ANTARA/MOHAMAD HAMZAH/ss/ama/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
929x622
Ukuran Berkas
157.76 KB
Disiarkan
03/11/2011 17:40 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor