ARDIAN NOERVIANTO DITUNTUT DELAPAN TAHUN PENJARA
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022). JPU KPK menuntut Mochamad Ardian Noervianto dengan pidanaÊdelapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur Tahun 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Foto Terkait