SURAT PALSU MK
JAKARTA, 3/11 - SURAT PALSU MK. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary menjadi saksi dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa mantan Staf Panggil MK, Mashyuri Hasan (tidak terlihat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/11). Selain menghadirkan Ketua KPU, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendatangkan Komisioner KPU lainnya yakni Endang Sulastri. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ss/ama/11
Foto Terkait