BANDING PTDH FERDY SAMBO DITOLAK

  • 19 September 2022 15:05 WIB
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kiri) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berjalan usai memimpin sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). Sidang komisi banding yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat serta menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggar melakukan perbuatan tercela. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
19/09/2022 15:05 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Fanny Octavianus