PENYELUNDUPAN NARKOTIKA LEWAT JASA PENGIRIMAN

  • 19 September 2022 16:35 WIB
Polisi menjaga para tersangka dan sejumlah barang bukti saat ungkap kasus penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman di Serang, Banten, Senin (19/9/2022). Jajaran Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka penyelundup narkoba berinisial Rm dan Rs serta Fr, seorang kurir sebuah jasa pengiriman yang turut terlibat, dengan menyita barang bukti 12 kilogram ganja, 18 gram sabu dan 40 gram tembakau gorilla. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2754
Ukuran Berkas
2.27 MB
Disiarkan
19/09/2022 16:35 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Widodo S Jusuf