PENYELUNDUPAN NARKOTIKA LEWAT JASA PENGIRIMAN
Polisi menjaga para tersangka dan sejumlah barang bukti saat ungkap kasus penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman di Serang, Banten, Senin (19/9/2022). Jajaran Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka penyelundup narkoba berinisial Rm dan Rs serta Fr, seorang kurir sebuah jasa pengiriman yang turut terlibat, dengan menyita barang bukti 12 kilogram ganja, 18 gram sabu dan 40 gram tembakau gorilla. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Foto Terkait