PENGUNGKAPAN KASUS TPPU ROKOK ILEGAL DI BATAM

  • 23 September 2022 14:30 WIB
Petugas Bea Cukai berjaga di dekat barang bukti saat konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan penyelundupan rokok impor di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (23/9/2022). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau bekerjasama dengan aparat penegak hukum mengungkap kasus TPPU dari kejahatan penyelundupan rokok impor dengan menyita uang tunai serta sejumlah aset tersangka berupa satu unit Kapal layar motor (KLM) GT210, satu unit mobil, satu unit kapal giant High Speed Craft (HSC), lima unit kapal Speed Craft (HSC), dan tiga unit speed boat dengan nominal mencapai Rp44,6 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.35 MB
Disiarkan
23/09/2022 14:30 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Nyoman Budhiyana