BARESKRIM POLRI UNGKAP ILLEGAL LOGGING

  • 23 September 2022 22:35 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kedua kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (ketiga kiri) melakukan pemeriksaan barang bukti kayu olahan ilegal di gudang kayu olahan saat rilis kasus di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (23/9/2022). Bareskrim Polri menetapkan pengurus CV Rimba Gemilang Indah (RGI) berinisial SO sebagai tersangka tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah dan menyita 1.050 meter kubik kayu olahan campuran senilai Rp1,4 miliar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.14 MB
Disiarkan
23/09/2022 22:35 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Yusran Uccang