PENANGKAPAN IKAN SECARA TERUKUR BERBASIS KUOTA
Buruh mengangkut ikan hasil tangkapan nelayan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/9/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota dengan mentapkan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) sebanyak 8,6 juta ton per tahun atau 71,6 persen dari estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sekitar 12,01 juta ton per tahun sebagai upaya menjaga keberlangsungan perikanan nasional. ANTARA FOTO/Arnas Padda/aww.
Foto Terkait