PEMUSNAHAN BARANG IMPOR HASIL PENGAWASAN TATA NIAGA
Petugas berdiri di dekat sejumlah barang impor hasil pengawasan tata niaga sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2022). Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memusnahkan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai total Rp11 miliar selama periode Januari--September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/YU
Foto Terkait