SIDANG PERDANA MALINDA DEE.

  • 8 November 2011 13:30 WIB
JAKARTA, 8/11 - SIDANG PERDANA MALINDA DEE. Terdakwa kasus pencucian uang Malinda Dee, dikawal sejumlah petugas sebelum sidang perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11). Malinda Dee dijerat pasal pidana perbankan dan pencucian uang, terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/mes/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2208
Ukuran Berkas
743.68 KB
Disiarkan
08/11/2011 13:30 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor