PEMUSNAHAN MIRAS SITAAN POLISI SYARIAT ISLAM

  • 27 September 2022 12:30 WIB
Petugas Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh memusnahkan berbagai jenis barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/9/2022). Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memusnahkan puluhan botol barang bukti minuman keras yang disita dari pelanggar peraturan daerah (Qanun) Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.76 MB
Disiarkan
27/09/2022 12:30 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Puspa Perwitasari