ARDIAN NOERVIANTO DIVONIS ENAM TAHUN PENJARA

  • 28 September 2022 15:15 WIB
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kolaka Timur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Ardian Noervianto dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Henry Purba/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
2.3 MB
Disiarkan
28/09/2022 15:15 WIB
Fotografer
Henry Purba
Editor
Andika Wahyu