LAODE M SYUKUR AKBAR DIVONIS LIMA TAHUN PENJARA
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar duduk bersama koleganya usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kolaka Timur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Laode M Syukur Akbar dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. ANTARA FOTO/Henry Purba/aww.
Foto Terkait