SIDANG TIMAS GINTING.
JAKARTA, 9/11 - SIDANG TIMAS GINTING. Terdakwa pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting (tengah) seusai menjalani persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (9/11). Timas Ginting didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai Rp 77 juta dan US$2,000 di Kemenakertrans Tahun 2008. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/pd/11.
Foto Terkait