PABRIK DI CIKARANG MELANGGAR ATURAN LIMBAH 3
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (tengah) meninjau kegiatan produksi PT Saranagriya Lestari Keramik yang melanggar aturan pengelolaan limbah B3 di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/9/2022). Pemerintah setempat bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat memberikan sanksi pemberhentian sementara produksi keramik yang menghasilkan limbah B3 selama 50 hari dan akan memproses hukum pelanggaran tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.
Foto Terkait