PENGUNGKAPAN KASUS TANAM POHON GANJA

  • 29 September 2022 14:20 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti tanaman ganja dalam pot dari hasil pengungkapan kasus penanaman ganja di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/9/2022). Sat Narkoba Polres Bogor menangkap dua orang pelaku berinisial SH dan MF serta menyita barang bukti tujuh batang tanaman ganja dalam pot, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
29/09/2022 14:20 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Widodo S Jusuf