GUBERNUR DKI JAKARTA JADIKAN PULAU G UNTUK PEMUKIMAN

  • 30 September 2022 15:15 WIB
Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G, di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, (30/9/2022). Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya bisa ditempati warga Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
30/09/2022 15:15 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Fanny Octavianus