SIDANG SENGKETA PILKADA BANTEN
JAKARTA, 10/11 - SIDANG SENGKETA PILKADA BANTEN. Kuasa hukum pasangan incumbent Ratu Atut Chosiyah - Rano Karno, Arteria Dahlan memaparkan berkas dan bukti saat sidang sengketa Pilkada Banten di Mahkmah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/11). Arteria mempertanyakan permohonan yang diajukan oleh pihak Wahidin Halim-Irna Nalurita mengenai pengajuan calon lain untuk menggantikan pemenang pemilukada dan akan membuktikan bahwa pasangan yang mengajukan gugatan, yakni pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita, juga melakukan banyak pelanggaran saat proses Pemilukada 2011.FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ss/pd/11
Foto Terkait