GOLKAR GUGAT KEMENKUMHAM

  • 11 November 2011 17:55 WIB
JAKARTA, 11/11 - GOLKAR GUGAT KEMENKUMHAM. Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muladi memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kebijakan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang menghentikan pembebasan bersyarat dan remisi bagi terpidana korupsi di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (11/11). Partai Golkar berencana mengajukan gugatan perdata kepada Kementerian Hukum dan HAM karena terindikasi dugaan pelanggaran HAM dimana remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam Undang-undang. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ed/ama/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
702.01 KB
Disiarkan
11/11/2011 17:55 WIB
Fotografer
Dhoni Setiawan
Editor