GOLKAR GUGAT KEMENKUMHAM
JAKARTA, 11/11 - GOLKAR GUGAT KEMENKUMHAM. Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muladi memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kebijakan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang menghentikan pembebasan bersyarat dan remisi bagi terpidana korupsi di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (11/11). Partai Golkar berencana mengajukan gugatan perdata kepada Kementerian Hukum dan HAM karena terindikasi dugaan pelanggaran HAM dimana remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam Undang-undang. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ed/ama/11
Foto Terkait