PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK
Layar videotron menampilkan informasi tentang penghapusan administrasi pajak di Jakarta, Jumat (7/10/2022). Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah untuk pembayaran pokok pajak sampai dengan 15 Desember 2022 yang beberapa diantaranya meliputi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait