SIDANG PUTUSAN ADI WIBOWO
Terdakwa mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk periode 2008-2012 Adi Wibowo (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10/2022). Majelis hakim memvonis Adi Wibowo dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait