SIDANG PUTUSAN WALI KOTA BEKASI
(Foto dengan mode multiple exposure) Hakim anggota membacakan putusan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintah Kota Bekasi dengan terdakwa Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/10/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada Rahmat Effendi karena terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintah Kota Bekasi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Foto Terkait