WALI KOTA BEKASI RAHMAT EFFENDI DIHUKUM 10 TAHUN

  • 12 Oktober 2022 17:30 WIB
Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.57 MB
Disiarkan
12/10/2022 17:30 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Widodo S Jusuf