PENYELUNDUPAN MIRAS
JAKARTA, 14/11 - PENYELUNDUPAN MIRAS. Dirjen Bea dan Cukai Agung Koeswandono (kiri) memeriksa kontainer berisi minuman ilegal beralkohol asal Korea Selatan, di kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (14/11). Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) 19.5 persen, sebanyak tiga kontainer total 42.792 botol dan minuman ringan merk Jinro sebanyak 28.552 botol, serta makanan ringan lainnya. FOTO ANTARA/Agus Apriyanto/Koz/Spt/11.
Foto Terkait