RILIS KASUS PROSTITUSI DARING

  • 19 Oktober 2022 15:10 WIB
Polisi Wanita berpakaian preman membawa tersangka saat rilis kasus prostitusi daring di Polresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). Polresta Banda Aceh menangkap empat mucikari prostitusi daring dan lima pekerja seks komersial (PSK) dengan barang bukti uang tunai, buku rekening bank, sepeda motor, bukti transaksi daring, dan ponsel di dua hotel berbintang itu diduga melanggar Syariat Islam dengan ancaman 100 kali hukuman cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
19/10/2022 15:10 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Rahmadi Rekotomo