KENAIKAN TARIF ANGKOT NON-JAKLINGKO
Calon penumpang menunggu angkutan perkotaan (angkot) di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/10/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sepakat menaikkan tarif angkot non-JakLingko di Ibu Kota sebesar 20 persen, imbas dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Foto Terkait