SIDANG PLEDOI OON NUSIHONO
Terdakwa kasus suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta Oon Nusihono (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pledoi secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10/2022). Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk tersebut sebelumnya dituntut tiga tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Foto Terkait