SIDANG PLEDOI OON NUSIHONO

  • 24 Oktober 2022 17:35 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta Oon Nusihono (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pledoi secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10/2022). Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk tersebut sebelumnya dituntut tiga tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.83 MB
Disiarkan
24/10/2022 17:35 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Widodo S Jusuf