PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

  • 26 Oktober 2022 11:35 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita (kedua kanan), Ketua DPRD Kota Depok Yusuf Syahputra (kedua kiri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 95 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, berupa narkotika jenis ganja sebanyak 32 kilogram, jenis sabu 276 gram dan telepon genggam 42 unit. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.84 MB
Disiarkan
26/10/2022 11:35 WIB
Fotografer
Asprilla Dwi Adha
Editor
Puspa Perwitasari