SIDANG TUNTUTAN KASUS PEN
Terdakwa Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kiri) bersama Terdakwa pengusaha dari Kabupaten Muna, L M Rusdianto Emba (kiri) berbincang dengan kuasa hukum usai untuk mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022). JPU KPK menuntut mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan dan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Muna, Sukarman Loke dituntut hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan serta pengusaha dari Kabupaten Muna, L M Rusdianto Emba dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 subsider lima bulan kurungan karena diyakini mereka terlibat dalam kasus dugaan suap persetujuan dana PEN untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Foto Terkait