BENNY TJOKRO DITUNTUT PIDANA MATI DI KASUS KORUPSI PT ASABRI

  • 26 Oktober 2022 18:35 WIB
Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022). JPU KPK menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman pidana mati karena diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
26/10/2022 18:35 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Hermanus Prihatna