SIDANG SOFYAN USMAN.
JAKARTA, 17/11 - SIDANG SOFYAN USMAN. Terdakwa kasus dugaan suap anggaran APBN bagi Otorita Batam 2004 dan 2005 mantan anggota DPR RI, Sofyan Usman (kanan) saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/11). Sofyan didakwa telah menerima pemberian hadiah atau janji dari pihak Otorita Batam sebesar Rp1 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp150 juta dan 34 lembar Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp850 juta dengan nilai per lembar Rp25 juta. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/pd/11.
Foto Terkait