VONIS GURU

  • 17 November 2011 16:20 WIB
GARUT, 17/11 - DIVONIS DUA BULAN. Terdakwa dalam kasus penganiayaan Vini Noviani (kiri) seorang guru SD Negeri Kiansantang Garut, didampingi penasehat hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Garut, Jabar, Kamis (17/11). Vini yang didakwa melakukan penganiayaan dengan melempar segenggam pasir terhadap seorang pengusaha pengembang perumahan itu divonis dua bulan penjara oleh majelis hakim. FOTO ANTARA/Feri Purnama/ed/Spt/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1857x2380
Ukuran Berkas
938.6 KB
Disiarkan
17/11/2011 16:20 WIB
Fotografer
Feri Purnama
Editor