IRWANDI YUSUF BEBAS BERSYARAT

  • 30 Oktober 2022 14:55 WIB
Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf (kanan) dipeusijuk atau tepung tawar oleh tokoh adat setibanya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (30/10/2022). Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyaratan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, setelah menjalani 2/3 dari hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus korupsi. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2671
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
30/10/2022 14:55 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Andika Wahyu