SIDANG VONIS OON NUSIHONO
Terdakwa Oon Nusihono (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim memvonis Oon Nusihono dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider emoat bulan kurungan karena terbukti menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Foto Terkait