SIDANG VONIS OON NUSIHONO

  • 31 Oktober 2022 16:55 WIB
Terdakwa Oon Nusihono (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim memvonis Oon Nusihono dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider emoat bulan kurungan karena terbukti menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
31/10/2022 16:55 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Rahmadi Rekotomo