PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

  • 2 November 2022 15:30 WIB
Polisi membawa barang bukti narkoba untuk dimusnahkan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/11/2022). Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti sabu seberat 35,9 kilogram, pil ekstasi sebanyak 4.972 butir dan pil 'Double L' sebanyak 11.506.000 butir yang diamankan dari tiga tersangka. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.32 MB
Disiarkan
02/11/2022 15:30 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Andika Wahyu